Dua orang kakak beradik (di Saudi Arabia) berseteru memperebutkan hak asuh/pemeliharaan terhadap ibunya hingga ke pengadilan. Di salah satu pengadilan Qasim, Kerajaan Saudi Arabia, berdiri Hizan al-Fuhaidi dengan air mata yang bercucuran hingga membasahi janggutnya. Kenapa? Ia kalah terhadap saudaranya terkait pemeliharaan ibunya yang sudah tua renta dan bahkan hanya memakai sebuah cincin timah di jarinya yang telah keriput. Seumur hidupnya, ibunya tinggal dengan Hizan yang selama ini menjaganya. Tatkala beliau telah semakin tua, datanglah adiknya yang tinggal di kota lain, untuk mengambil ibunya agar tinggal bersamanya, dengan alasan, fasilitas kesehatan dll di kota jauh lebih lengkap daripada di desa. Namun Hizan menolak dengan alasan, selama ini ia mampu untuk menjaga ibunya. Perseteruan ini tidak berhenti sampai disitu, hingga berlanjut ke pengadilan. Sidangpun dimulai, hingga sang hakim pun meminta agar sang ibu dihadirkan di majelis. Kedua bersaudara ini membopong ibunya yang