Kajian Masjid Jami Jabal an-Nur- Thahrah

 Kajian Masjid Jami Jabal an-Nur, Bukit Golf, Bogor

Sabtu, 3 Oktober 2020

Tema : Thaharah

Pemateri : K.H. Muhammadun Abdul Hamid, Lc., M.A.

-----------------------------------

1⃣. Nilai Filosofis Urutan Bab Fiqh

Di dalam banyak kitab Fiqh kita jumpai urutan Bab yang sangat lazim, dimulai dari Bab Thaharah, diakhiri oleh Bab Qhadha. 

Maka sesungguhnya ini bukanlah tanpa alasan dan tidak mempunyai nilai filosofis. 

Seorang muslim harus memulai segala sesuatu dgn kebersihan hati dan jiwa, maka dimulailah dgn Bab Thaharah. 

Setelah bersih hati dan jiwa, kemudian seorang muslim melakukan ibadah shalat. (Bab Shalat)

dan ibadah lainnya. 

Setelah beribadah, maka seorang muslim perlu menguatkan kondisi ekonominya. (Bab Bai'/Jual Beli).

Setelah punya modal yang cukup baik mental berupa keshalihah vertikal beruoa ibadah mahdhah dan modal finansial, maka seorang muslim menyebarkan keshalihan ini kepada yang lainnya dengan membentuk keluarga. (Bab Nikah)

Dengan menikah, seorang muslim akan lebih bisa menjaga syahwatnya, dan menyalurkannya secara halal,  seandainya sudah menikah, tapi masih melakukan pelanggaran syahwat,  maka harus dikenakan hukuman/jinayat. (Bab Jinayat)

Hukuman-hukuman itu secara resmi dikeluarkan oleh pengadilan/qhadha. (Bab Qhada)

2⃣. Bab Membasuh Anggota Wudhu yang terluka.

Ada bbrp kondisi, masing-sesuai sesuai dgn kemaslahatan dan tingkat memudharatan :

A. Anggota whudu terbuka (tdk diperban)

1. Anggota wudhu terluka terbuka (tidak diperban), dibasuh. 

2. Anggota wudhu terluka terbuka (tdk diperban), diusap. 

3. Anggota wudhu terluka terbuka (tidak diperban), ditayammumkan. 

Caranya wudhu spt biasa dgn air, bagian angota whudhu yang terluka dilewatkan. Setelah selesai berwudhu, betayammum sbg pengganti basuhan bagian anggota whudhu yg terlewatkan. 

B. Anggota wudhu diperban. 

Apabila anggota wudhu diperban, maka berwudhu spt biasa dan bagian anggota whudhu yang diperban cukup diusap.

3⃣. Bab Membasuh Khuf (alas yang menutupi mata kaki) 

Kita berwudhu, ketika sampai kepada basuhan anggota terakhhir, yaitu kaki, kita boleh membasuh alas kaki kita yang menutupi mata kaki (khuf), cukup bagian atasnya saja, dan berikut bbrp ketentuannya  :

1. Alas kaki harus menutupi mata kaki. 

2. Dalam Madzhab Syafii sndiri bahan khuf harus tebal seperti sepatu militer. Adapun kaus kaki, maka diperdebatkan :

-. Mutlak tidak boleh (Madzhab Syafii) 

-. Mutlak boleh (Madzhab Hambali) 

-. Boleh dengan syarat harus tebal (Pendapat pertengahan). 

3. Sebelum menggunakan khuf tadi, kaki kita harus dipastikan suci (sudah berwudhu). 

4. Membasuh Khuf berlaku 3 hari dan 3 malam untuk Musafir, 1 hari dan 1 malam untuk Mukim.

Wallahu a'lam Bisshawab.